Rabu, 04 Februari 2015

Perubahan pada Perpres 4 Tahun 2015

Jakarta – Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 Januari 2015, LKPP menggelar sosialisasi dengan undangan dari Kementerian, Sekretariat Kabinet, MPR dan DPR, Jumat (30./01) di Kantor LKPP, SME Tower Lt. 9, di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo, dan narasumber Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Setya Budi Arijanta, Kasubdit Barang dan Jasa Aris Supriyanto serta Kasubdit Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi Patria Susantosa.
Agus dalam sambutannya mengatakan latar belakang lahirnya revisi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 adalah perintah Presiden Joko Widodo agar proses pengadaan dapat disederhanakan. “LKPP dipanggil ke istana untuk mempercepat proses pengadaan,” katanya.
Agus melanjutkan, banyak hal yang mengakibatkan persoalan pengadaan menjadi terhambat, namun sebagian besar domain permasalahan tersebut tidak berada di LKPP. Ia juga memberikan contoh beberapa hambatan yang masih ditemui meskipun aturan pengadaan sudah dipermudah. “Untuk itu kami meminta ke masing-masing undangan yang hadir agar melaporkan ke pimpinan dan memberikan opini terkait hal ini. Jadi nanti ketika rapat antar menteri semua aturan bisa tersinkron, “ lanjutnya.
Terkait poin-poin revisi perpres, Agus mengatakan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menekankan penggunaan teknologi informasi dalam mempermudah proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Ada e-tendering cepat, penggunaan e-procurement dan memperbanyak barang yang masuk ke e-katalog LKPP,” tuturnya.
Selanjutnya, pada hari Senin (02/02) dilakukan sosialisasi kedua dengan menghadirkan undangan dari Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Jabodetabek. Bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Setya Budi Arijanta,  Kasubdit Barang dan Jasa Aris Supriyanto, serta Kasubdit Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi Patria Susantosa.
sumber : LKPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar