Kebutuhan Penyedia untuk mendirikan perusahaan konstruksi tidak terlepas dari harusnya memiliki SKT dan atau SKA.....
Bagi Penyedia mungkin tidak memiliki waktu banyak untuk membuat sertifikat tersebut dikarenakan terbaginya waktu dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan maupun urusan bisnis lainnya, sebagai partner kerja, kami siap membantu Penyedia dalam membuat baru/memperpanjang SKT dan atau SKA.....
Syarat membuat SKT dan SKA ;
1. Photo 3x4 2 lembar (Formil / tidak memakai kaos)
2. Copy Ijazah (Legalisir)
3. Copy KTP
4. Curriculum Vitae (Pengalaman Kerja)
Adapun biaya pembuatan Sertifikat baru :
1. SKT Rp. 1.250.000,00 / sub bidang
2. SKA Ahli Muda Rp. 2.000.000,00 / sub bidang
SKA Ahli Madya Rp. 3.500.000,00 / sub bidang
SKA Utama Rp. call / sub bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar