Minggu, 08 Februari 2015

Cara Mengetahui Keaslian Sertifikat dari LPJK

Maaf, hanya share aja...
Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengetahui asli atau tidaknya dan atau terdaftar atau tidaknya sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK, baik SBU, SKT, SKA maupun yang lainnya.
Baiklah, tanpa bla..bla...bla... singkat saja :
  • Perhatikan deh bentuk sertifikat dari LPJK yang terbaru (2019), terdapat fitur tambahan yaitu QR Code.


  • Hp. Android wajib di miliki untuk dapat mengetahui QR Code dengan menggunakan aplikasi bernama LPJK Certifiacate Scanner... Aplikasi ini bisa di dapat di Playstore ketik LPJK Certifiacate Scanner lalu install/pasang. atau bisa download di sini.
  • Setelah terpasang, silahkan buka aplikasi LPJK Certifiacate Scanner dan arahkan ke QR Code seperti halnya anda mau memoto tapi jangan di sentuh apapun juga, biarkan aplikasi membaca QR Code.
  • Setelah terbaca, otomatis nanti akan ada informasi mengenai QR Code tersebut, biasanya berupa informasi alamat web si pemilik QR Code tersebut. Coba sentuh / buka informasi tersebut dan pasti anda akan diarahkan ke web LPJK.
  • Dan, terbukalah informasi lengkap SBU/SKT/SKA tersebut hanya menggunakan LPJK Certifiacate Scanner...
Apabila informasi hasil scan sama persis dengan data sertifikat, berarti "Selamat Sertifikat yang Anda miliki ASLI dan Terdaftar", apabila informasi hasil scan tidak sama atau tidak muncul informasi apapun juga, Silahkan Anda tanyakan kembali ke tempat anda membuat sertifikat tersebut....

Semoga membantu...

Update SPSE dari versi 3.5 ke versi 3.6

Pada hari Jum'at 30 Januari 2015, telah dilakukan update SPSE ke versi 3.6 oleh LKPP, Update ini dilakukan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berikut rangkuman perubahannya.





sumber informasi : lpse.jabarprov.go.id

Rabu, 04 Februari 2015

Informasi untuk para Rekanan

Terima kasih,telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam membantu perusahaan rekanan untuk mengikuti lelang.
  1. Sehubungan dengan telah di syahkannya Perpres No. 4 Tahun 2015, yang memiliki bayak perubahan dari Perpres sebelumnya. Maka dengan ini kami memberitahukan kepada rekanan untuk segera mengisi data perusahaan pada aplikasi SIKaP di LKPP selengkap - lengkapnya dan yang masih berlaku. Apabila mengalami kesulitan, silahkan menghubungi kami di 085860001918 (Apih) untuk bantuan pengisian pada aplikasi SIKaP di LKPP.
  2. Sehubungan dengan semakin penuhnya data perusahaan - perusahaan yang berasal dari rekanan kami, maka terhitung sejak tanggal 05 Februari 2015, akan di adakan pemutihan data (menghapus data perusahaan secara "TOTAL"). Maka dari itu, kami mengharapkan kepada rekanan yang masih memerlukan jasa kami untuk segera memberikan company profile yang masih berlaku, diantaranya : 


  • Akta Pendirian
  • Akta Perubahan (Apabila ada)
  • SIUP
  • SIUJK
  • TDP
  • SITU/HO
  • SBU
  • KTP Pengurus
  • Pajak Tahunan
  • Surat Pengukuhan Kena Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar (Pajak)
  • NPWP
  • Pengalaman 4 tahun terakhir (Terbesar)
  • Personil (SKT/SKA, Ijazah, KTP, NPWP)
  • Bukti Peralatan berikut photo
  • dan, Perizinan lainnya.
Data perusahaan harus asli dan siap untuk di buktikan keasliannya. 

Kepada seluruh Penyedia Barang/Jasa, SEGERA input dan mutakhirkan data kualifikasi usaha Anda pada aplikasi SIKaP agar Anda/Badan Usaha Anda dapat diikutsertasertakan dalam jenis metode pemilihan/e-Tendering baru yang akan berlaku dalam waktu dekat. Penyedia Barang/Jasa dapat LOGIN ke dalam SIKaP menggunakan akun yang biasa digunakan dalam aplikasi SPSE. Harap data diisikan secara benar karena kesalahan pengisian akan mengakibatkan Penyedia Barang/Jasa dinonaktifkan sebagai Pengguna SPSE serta sanksi lain sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

LKPP Luncurkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP). Sistem ini merupakan jawaban atas keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar proses lelang dapat dipercepat.
SiKAP atau yang biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/ data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
“SiKAP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” demikian disampaikan oleh Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Setya Budi Arijanta saat memberikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 kepada seluruh staf LKPP, beberapa hari yang lalu.
Kepada para penyedia barang/jasa diharapkan peran dan partisipasinya dalam mengisi data di dalam aplikasi SiKAP yang beralamat dihttp://sikap.lkpp.go.id “Sekaligus melakukan proses pengujian aplikasi ini,” demikian yang tertulis dalam rilis tertulis di portal eproc LKPP.
Penyedia barang/jasa dapat melakukan login ke dalam aplikasi SiKAP dengan menggunakan akun yang biasa digunakan dalam aplikasi SPSE.
Dengan implementasi sistem ini, diharapkan proses pengadaan secara elektronik yang lebih cepat, efisien, efektif tanpa meninggalkan asas akuntabilitas dan transparan, sesuai yang diinginkan oleh Presiden Jokowi dapat terwujud.
Bagi para penyedia yang menginginkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center LKPP (021-2993-5577) atau mengirim surel ke helpdesk-lpse@lkpp.go.id

Perubahan pada Perpres 4 Tahun 2015

Jakarta – Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 Januari 2015, LKPP menggelar sosialisasi dengan undangan dari Kementerian, Sekretariat Kabinet, MPR dan DPR, Jumat (30./01) di Kantor LKPP, SME Tower Lt. 9, di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo, dan narasumber Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Setya Budi Arijanta, Kasubdit Barang dan Jasa Aris Supriyanto serta Kasubdit Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi Patria Susantosa.
Agus dalam sambutannya mengatakan latar belakang lahirnya revisi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 adalah perintah Presiden Joko Widodo agar proses pengadaan dapat disederhanakan. “LKPP dipanggil ke istana untuk mempercepat proses pengadaan,” katanya.
Agus melanjutkan, banyak hal yang mengakibatkan persoalan pengadaan menjadi terhambat, namun sebagian besar domain permasalahan tersebut tidak berada di LKPP. Ia juga memberikan contoh beberapa hambatan yang masih ditemui meskipun aturan pengadaan sudah dipermudah. “Untuk itu kami meminta ke masing-masing undangan yang hadir agar melaporkan ke pimpinan dan memberikan opini terkait hal ini. Jadi nanti ketika rapat antar menteri semua aturan bisa tersinkron, “ lanjutnya.
Terkait poin-poin revisi perpres, Agus mengatakan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menekankan penggunaan teknologi informasi dalam mempermudah proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Ada e-tendering cepat, penggunaan e-procurement dan memperbanyak barang yang masuk ke e-katalog LKPP,” tuturnya.
Selanjutnya, pada hari Senin (02/02) dilakukan sosialisasi kedua dengan menghadirkan undangan dari Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Jabodetabek. Bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Setya Budi Arijanta,  Kasubdit Barang dan Jasa Aris Supriyanto, serta Kasubdit Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi Patria Susantosa.
sumber : LKPP